Bontang – Paragrafnews.com: DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa sidang II dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Kota Bontang terhadap 2 Raperda Kota Bontang.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengungkapkan rasa syukur atas disahkannya Raperda tersebut. Mengingat sudah selama 3 tahun Raperda tersebut digodok. Tujuan pengesahan Raperda ini ialah untuk menambah PAD Kota Bontang.
“Migas di Bontang nantinya akan habis. Maka untuk meningkatkan PAD Bontang maka yang berpotensi ialah kepariwisataan,” kata Rustam, Selasa (29/12/2020).
Destinasi wisata andalan di Bontang ialah Pulau Beras Basah, Pulau Segajah dan Bontang Kuala. Ketiganya masuk dalam kawasan strategis pariwisata (KSP), namun lokasi wisata lainnya seperti mangrove pun terdapat di dalam lampirannya.
“Usai ini disahkan, kami akan usulkan kembali ke Bagian Hukum Setda Bontang untuk mengubah Perda Retribusi, satu langkah lagi,” ujarnya.
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah merupakan regulasi tentang kepariwisataan, tentang objeknya, investasinya, dan zonasinya. Untuk retribusinya akan dilakukan perubahan Perda lagi.
“Selama ini, tempat pariwisata di Bontang belum ditarik retribusi sepeserpun, sehingga belum ada PAD dari pariwisata,” ungkap Politisi Golkar.
“Ini (perda) cikal bakalnya untuk menggodok perda retribusi,” imbuhnya.
Diakui Rustam, pembuatan retribusi ini memang ada komplen dari beberapa masyarakat, seperti Bontang Kuala. Namun, ia meyakini hal ini tidak akan menyulitkan wisatawan, mengingat retribusi itu nilainya kecil, berbeda dengan pajak. (ltp/kaje).