Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda, Rabu (20/7) malam.
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Penyalahguna Sabu di Lok Tuan, Berikut Kronologinya
Berawal dari penangkapan H (41) seorang petani warga Jalan Pramuka Baltim Bontang Lestari (Bonles) Kecamatan Bontang Selatan saat membungkus paket sabu.
Barang bukti
– 8 poket (bungkus plastik) yang diduga sabu
– HP warna Hitam.
– Uang tunai pecahan Rp 200 ribu
-1 pipet kaca
-1 sedotan ujung runcing
-1 bungkus kotak rokok
-1 bungkus plastik klip kosong.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan
Penangkapan dua pelaku terduga penyalahhgunaan narkotika jenis sabu tersebut, bermula informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu.
“Kemudian melakukan observasi dan setelah itu langsung melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan tersangka pada saat melakukan pembungkusan sabu kedalam klip,” ungkap Iptu Mandiyono.
Setelah diinterogasi sabu tersebut didapat dari E (26) yang beralamat di jalan WR Supratman Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Lalu Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penangkapan terhadap E di Jalan WR Supratman Kelurahan Tanjung.
“Saat digeledah dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan uang hasil penjualan dari tersangka sebesar Rp 1,4 juta dan 1 buah HP,” kata Iptu Mandiyono.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tandasnya Iptu Mandiyono.
Baca terus di Google News Disini >>
red/kaje