Polda Riau mengungkap pengedaran narkoba 276 kg yang berasal dari Malaysia, bagaimana lengkapnya? Simak ulasannya di bawah!
Pada tanggal 29 Januari 2023 lalu, Polda Riau telah berhasil mengamankan para pelaku peredaran narkoba 276 kg yang merupakan jaringan internasional.
Narkoba jenis sabu yang diedarkan tersebut berjumlah sangat fantastis, terhitung total berat dari sabu yang diedarkan yaitu 276 kg.
Bagaimana Kronologi Penangkapan Pengedaran Narkoba 276 Kg
Ditresnarkoba di dalam prosesnya telah berhasil menangkap 5 pelaku, salah satu tewas ditembak karena melakukan tindak perlawanan yang mengancam petugas.
Irjen. Pol. Muhammad Iqbal pada sebuah acara konferensi pers yang dilangsungkan di Mapolda Riau menyatakan bahwasanya pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang mereka terima terkait adanya transaksi narkotika dengan jumlah yang sangat besar.
Selanjutnya terbukti sekitar pukul 17.00 WIB Polda berhasil melakukan tindak penyergapan di wilayah Kota Pekanbaru dan ditangkaplah 5 tersangka pengedaran narkoba 276 kg di mana satu diantara tersangka tersebut meninggal karena berupaya untuk melawan.
Sebelumnya petugas telah memberikan perintah sebagai ancaman untuk menghentikan tindakan perlawanan tersebut, namun tersangka tetap melanjutkan aksinya.
Dari Mana Pengedaran Narkoba 276 Kg Tersebut Berasal?
Berdasarkan dari interogasi yang sudah dilakukan pada tersangka, narkoba yang diedarkan tersebut berasal dari Negara Malaysia. Hal itu mereka lakukan atas suruhan Marno yang saat ini tengah diburu oleh petugas.
Marno yang merupakan dalang dari pengedaran narkoba 276 kg yang berasal dari Malaysia tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan Ditresnarkoba Polda Riau.
Kapolda Riau mengajak semua elemen masyarakat agar bisa menghentikan dan mengantisipasi peredaran barang gelap tersebut dengan berbagai macam cara preventif dan juga penegakan hukum yang maksimal.
Bagaimana Pengedaran Narkoba 276 Kg Tersebut Diedarkan?
Kombes. Pol. Sunarto nyatakan bahwa pengiriman barang haram berupa pengedaran narkoba 276 kg tersebut memakai mobil bak terbuka. Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan menggunakan kemasan teh cina dan disimpan di dalam sebuah karung sebanyak 14 buah.
Agar terlihat samar di bagian atasnya ditumpuk kelapa yang tujuannya untuk mengecoh para petugas. Gus (23), pengendali colt diesel mengaku hendak melakukan transaksi di Pekanbaru tepatnya yaitu di Jalan Rambutan 3.
Petugas pun akhirnya mengikutinya ke lokasi tersebut, kemudian tak berselang lama mobil dengan warna perak datang dan memuat tempat tersangka. Saat proses penangkapan, pengemudi dari mobil tersebut melukai salah satu petugas hingga akhirnya ia ditembak.
Kombes. Pol. Yos Guntur selaku Direktur Narkoba Polda Riau menuturkan bahwasanya Gus di sini berperan sebagai seorang koordinator atas perintah langsung dari dalam pengedaran narkoba 276 kg yaitu Marno.
Ancaman Hukuman yang Akan Diterima
Di dalam kasus pengedaran narkoba ini terlibat juga empat tersangka lain. Antara lain yaitu Fir (24) yang bertindak sebagai pengendali. Tersangka Sup (40) yang mana berperan sebagai kurir darat dan dua tersangka lain merupakan tim pantau, yaitu Dil (19) dan Bud (19).
Sesuai dari peran masing-masing, para tersangka tersebut dijanjikan upah dengan besaran 15 hingga 20 juta rupiah. Sabu tersebut rencananya nanti akan disimpan lebih dahulu ke dalam sebuah ruko yang beberapa hari sebelumnya telah mereka sewa.
Oleh karena perbuatannya ini, maka para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, maka ancaman pidana hukuman yang nantinya diterima oleh para pelaku pengedaran narkoba 276 kg yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga:
Edarkan Narkotika Seorang Perempuan di Telihan Ditangkap Polisi, Sabu 47 Gram Disita