Beranda News Polisi Bekuk 35 Tersangka Kasus Narkoba Lintas Malaysia-Jakarta, Sabu 86,27 Kg Diamankan

Polisi Bekuk 35 Tersangka Kasus Narkoba Lintas Malaysia-Jakarta, Sabu 86,27 Kg Diamankan

0
Polisi Bekuk 35 Tersangka
Press Rilis Ditresnarkoba Polda Metro Jaya / net

Sebanyak 35 tersangka berhasil di bekuk Ditresnarkoba Polda Metro dari 19 kasus peredaran narkoba lintas Malaysia-Jakarta dalam rentang waktu Mei 2022 hingga awal Juli 2022. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Selasa (12/7/22).

“Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa jenis sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis ganja seberat 4,02 kg, dan jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir,” sebutnya Endra Zulpa seperti dilansir tribratanewspolri.

Lalu, sambungnya Endra Zulpan, jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.

Lebih lanjut Endra Zulpan mengatakan, modus yang digunakan jaringan sindikat narkotika Malaysia-Jakarta yang pertama yaitu menyembunyikan sabu dalam bungkus Teh China Guan Yingyang dan diselundupkan dalam koper.

“Kemudian modus yang kedua yang digunakan para pelaku kejahatan ini adalah barang bukti narkotika jenis sabu ini dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan,” jelas Kabidhumas.

Modus selanjutnya yang digunakan para pelaku yaitu menyelundupkan ke dalam bungkus makanan kripik dan dikirim melalui jasa ekspedisi. “Kemudian modus yang ketiga atau terakhir yang digunakan adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik,” bebernya Kabidhumas.

Atas kejahatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga di Google News Disini >>

red/kaje

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini