Satnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lok Tuan di lokasi yang berbeda Kedua pelaku yakni berinisial R (28) dan L (33).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Humas Polres Bontang Iptuandiyono, mengatakan. Pelaku R (28) tercatat sebagai warga Jalan Kapal Selam 1 Loktuan Kecamatan Bontang Utara.
“R berhasil di amankan di Jalan Kapal Selam 1 RT 19 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, pada Senin (18/7) sekira pukul 17:00 WITA,” kata Iptu Mandiyono.
Barang bukti yang berhasil diamanakan:
– 7 poket (bungkus plastik) yang diduga sabu ( berat kotor 6,38 gr)
– HP Samsung Galaxi A51 warna Putih.
– Uang tunai pecahan Rp. 700.000,-
– 1 paket alat hisap sabu(Bong)
– 1 pipet kaca
– 1 sedotan ujung runcing
– 1 korek gas
– kotak Hp Samsung galaxi s7 warna hitam.
– 1 bungkus plastik klip kosong.
– Timbangan digital merk Constan
Kronologi
Di jelaskan Iptu Mandiyono, penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu didaerah tersebut. Lalu anggota satnarkoba melakukan observasi dan mencurigai sebuah rumah yang ada diwilayah itu.
“Kemudian mengamankan seseorang yang dicurigai sedang berada didepan rumah setelah diinterogasi bernama R dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang didampingi oleh ketua RT.” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan didapati satu poket sabu dan uang Rp 700 ribu ditangan sebelah kiri kemudian didapati kembali 6 poket shabu didalam kotak hape merk samsung diatas lemari pakaian didalam kamar.
Tersangka setelah diinterogasi sabu tersebut didapat dari seseorang bernama H alias F alias A yang berada di Lapas Bayur Samarinda melalui seorang perantara yg bernama L alis L.
Sementara itu L tercatat warga Jalan Gatot Subroto, Berbas Pantai Bontang Selatan. Ia ditangkap di Jalan Kapal Feri RT 10 Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara, Senin (18/7) pukul 18.00 WITA.
“Ia tercatat warga Jalan Gatot Subroto, Berbas Pantai Bontang Selatan,” ujar Iptu Mandiyono.
Lebih lanjut kata Iptu Mandiyono, penangapan L merupakan hasil pengembangan dari penangkapan R, yang mana asal sabu tersebut berasal dari H alias F alias A yg berada di Lapas Bayur Samarinda melalui perantara L alias L.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan:
-2 poket (bungkus plastik) yang diduga sabu ( berat kotor 0, 38 gr)
– HP Samsung warna hitam
– HP nokia warna hitam
– 1 paket alat hisap sabu(Bong)
– 1 kotak rokok surya
– 1 buah tas slempang warna hitam
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tandasnya Iptu Mandiyono.
red/kaje
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS Disini >>