Team RAJAWALI Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Bontang mengamankan mucikari pelaku terduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Jalan Sultan Hasanuddin Desa Badak Baru, Kecamatan Muara badak, Kutai Timur.
Korban berstatus pelajar 17 tahun
Pelaku berinisal R (53) diamankan pada, Kamis (22/6/ 2023) sekira pukul 17.00 Wita. Sedangkan korban, sebut saja Bunga (17) masih berstatus pelajar asal Kab. Kutai Kartanegara.
Kronologi kejadian
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, adapun penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat anak di bawah umur yang diperjualkan di wilayah Kecamatan Muara Badak,” kata Mandiyono
Lebih lanjut Mandiyono, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan benar mendapati anak di bawah umur yg diperjualkan di sebuah hotel.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku, saksi, korban dan barang buktinya dibawa untuk di amankan ke Mako Polres Bontang.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti, diantaranya
- Uang tunai Rp 800 ribu
- Kunci kamar hotel
- 2 handpone merek Samsung
- 2 handpone merek Vivo
Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman selama enam tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Polres Bontang Tangkap Mucikari Jual Anak Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang
(kaje/red)