Beranda Daerah Polres Bontang Berhasil Menggagalkan Sabu Siap Edar

Polres Bontang Berhasil Menggagalkan Sabu Siap Edar

0
Pelaku AR dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut (Foto: Humas Polres Bontang)

PARAGRAFNEWS.COM — Polres Bontang bersama Polsek jajarannya terus memerangi peredaran gelap narkotika. Terbukti Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang merupakan wilayah hukum Polres Bontang berhasil mengamankan AR (27) bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dikediamannya, Sabtu (12/9/2020).

Kapolres Bontang AKBP. Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak IPTU. Purwo Asmadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, dimana salah satu rumah yang terletak di jalan RA. Kartini Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak diduga kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

“Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan sekitar setengah jam melakukan pengintaian. Kemudian lima orang anggota yang didampingi Ketua RT menggrebek rumah tersebut dan mendapati AR,”ujarnya kepada media, Senin (14/9/2020).

Kata dia, setelah dilakukan penggeledahan badan dan ruangan, anggota mendapati satu buah alat hisap sabu (bong), satu bendel plastik klip kecil kosong di dalam kamar tidur, Satu bungkus klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan satu sendok takar plastik wernah putih.

“Penggeledahan dilanjutkan keruangan lain hingga di temukan Tiga bungkus poket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu dan satu timbangan digital warnah hitam dibawah jendela di buang pelaku saat dilakukan penggerebekan,”unkapnya.

“Dari penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan seorang Pria berinisial AR (27) dan mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak empat poket plastik klip kecil seberat 1,91 gram dan ponsel berwarna hitam,” tambahnya.

Kasubbag Humas Polres Bontang AKP. Suyono menambahkan, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,”tutup Suyono. (Hrmn/Jeje).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini