Hukum

Polres Bontang Tangkap Mucikari Jual Anak Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang

×

Polres Bontang Tangkap Mucikari Jual Anak Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang Tangkap Mucikari
DJA ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta

Tim Rajawali Polres Bontang, berhasil menangkap seorang mucikari berinisial DJA (24) yang memperdagangkan anak di bawah umur.

Ia ditangkap di sebuah hotel di wilayah Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, korban yang masih anak di bawah umur tersebut ditawarkan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel di wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perdagangan orang.

“Saat dilakukan penyelidikan dan didapati seorang perempuan di bawah umur di dalam sebuah kamar hotel di Berbas Tengah,” ungkap Mandiyono, Rabu.

Selanjutnya, tersangka DJA ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta, hasil prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan tersangka.Petugas juga mengamankan dua unit handphone.

“Masih kami dalami, sudah berapa orang korbannya,” kata Mandiyono.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara.

Follow Berita Paragrafnews.com di Google News

(kaje/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *