Bontang, Paragrafnews.com: Polres Bontang ungkap 9 kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2022 sejak 1-21 April 2022.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, didampingi Waka Polres Bontang Kompol Wisnu Dian Ristanto dan Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, pada jumpa pers di Cafe Batavia, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Bontang Kaltim, Selasa (26/4/2022).
Kepada awak media, Kapolres Bontang mengatakan 9 kasus itu yakni, 3 kasus perjudian, 4 kasus kepemilikan senjata tajam, 2 kasus minuman keras.
Terbaru Polres Bontang ungkap tindak pidana penganiayaan dengan sajam.
“Tanggal 24 kemarin kami juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, yakni DS (40) beserta barang bukti 1 buah badik lengkap dengan sarungnya dengan panjang 20 cm,” katanya.
Selain itu, giat antisipasi balapan liar Satlantas berhasil mengamankan 24 unit kendaraan bermotor yang terlibat balapan liar selama bulan Ramadhan, saat ini barang bukti (BB) diamankan Satlantas Polres Bontang.
“Kendaraan akan diberikan setelah hari raya Idul Fitri. Pelaku balap liar akan dikenai sanksi tilang, supaya memberikan efek jera kepada masyarakat, remaja, yang meresahkan khushusnya pengguna jalan” kata AKBP Hamam.
Ia juga menghimbau kepada orang tua dan aparat setempat untuk dilakukan pembinaan (pelaku balapan liar).
AKBP Hamam juga menyampaikan jumlah kecelakaan lalu lintas sejak Januari hingga April 2022. Pada Januari 3 kasus, Februari 6 kasus, Maret 6 Kasus, April 5 kasus dengan jumlah 20 kasus.
Selain itu, Polres Bontang mencatat ada 183 kasus pelanggaran yang diberi sanksi tilang, dimana bulan Januari 33 kasus, Februari 28 kasus, maret 103 kasus dan April 19 kasus. (red/kaje)