Beranda Hukum Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar

0
Polres Tangsel Ungkap Narkoba
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan

Ungkap narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp50 miliar, dan berhasil mengamankan empat tersangka yakni, AF, R, D, dan AS yang merupakan jaringan Malaysia.

Dalam pengungkapan narkoba tersebut, Polres Tangsel berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan jenis sabu-sabu seberat 34,5 kilogram.

“Narkoba itu akan dijual dengan target untuk kegiatan malam Tahun Baru,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (22/12/22).

AKBP Sarly menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel. Ketika melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“AF tertangkap pada Rabu (16/11/22) dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram,” terangnya dilansir dari pmjnews.com.

AKBP Sarly menjelaskan, dari pengembangan penangkapan AF, pihaknya berhasil menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut. Dari penangkapan itu, barang bukti yang disita ada 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.

“Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg,” ungkap Kapolres Tangsel.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Baca berita menarik lainnya di Google News klik di sini >>

kaje/red
Sumber: tribratanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini