Bontang – Paragrafnews.com: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di jadwalkan berakhir (31/1/2021) kini di perpanjang hingga (14/2/2021) mendatang.
Melonjaknya kasus aktif covid-19 yang kian hari semakin meningkat menjadi faktor penyebab PPKM di perpanjang,
Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan PPKM tahap awal di anggap gagal, sebab kasus aktiv covid-19 yang kian hari kian masif. Serta dia juga menambahkan di tahap kedua kali ini akan jauh lebih ketat lagi serta ada beberapa peraturan baru yang akan di berlakukan.
“PPKM belum selesai dan akan di perpanjang hingga 14 Februari, di tahap pertama kemarin sulit sekali, ada aturan-aturan serta penambahan ketentuan, dan sekarang kafe maupun rumah makan boleh makan di tempat hingga 20.00 wita setelah itu take away,” pungkasnya di temui usai gelar apel gabungan, Minggu (31/1/2021).
Huda menambahkan, ada toleransi bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk tetap bisa buka di atas pukul 20.00 wita, namun dengan peraturan yang telah di ditentukan serta pencabutan surat izin usaha bagi pelaku yang melanggar.
Dia berharap dengan di terapkannya kembali PPKM tahap dua ini akan mendorong serta memutus mata rantai covid-19 di Bontang.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar akan kami tegur dulu, kemudian kami bersurat , setelah itu masih saja melanggar akan kami putus surat izin nya, semoga tidak makin menyebar lah,” pungkasnya.
Sebelumnya Wali Kota Neni Moernieni menyampaikan bagi pelaku usaha diperbolehkan untuk beroperasi melebihi pukul 20.00 Wita, sesuai dengan jam operasional setiap kafe/warung/angkringan, namun dengan syarat wajib melakukan take away atau tidak makan di tempat.
“Batas makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 wita,” ujarnya, Sabtu (30/1/2021).
“Dengan kapasitas 25 persen dari total kapasitas ruangannya,” lanjutnya.
Diketahui terhitung per Tanggap 30 Januari 2021 kasus aktif covid-19 di Bontang mencapai angka 1071 dengan persentase 65,9 persen. Diikuti angka kematian yang mencapai 60 kasus serta 13 kelurahan mengalami zona merah. (ltp/lsm).