Beranda Daerah DPRD Bontang Rustam Apresiasi Langkah Bapenda Dorong Regulasi Penarikan Pajak Sarang Walet

Rustam Apresiasi Langkah Bapenda Dorong Regulasi Penarikan Pajak Sarang Walet

0
Rustam Apresiasi Langkah Bapenda bontang
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam HS (Ist)

Realisasi pajak walet di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, yang dianggap rendah kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, pemerintah kota mengusulkan peraturan gubernur untuk mengatur regulasi penarikan pajak tersebut.

Langkah itupun mendapat apresiasi dari Komisi II DRPD Bontang. Sebab regulasi tersebut dianggap dapat menertibkan pengusaha sarang walet yang selama ini lalai untuk membayar pajak.

“Tentu langkah ini kami apresiasi, pemerintah sudah bergerak untuk menambah pendapatan asli daerah dari sektor tersebut,” ujar Ketua Komisi II, Rustam, Senin (15/3/2021).

Dikatakan Rustam, sulitnya menarik pajak walet dikarenakan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut dianggap tidak cukup untuk menarik pajak. Selain itu, keberadaan sarang walet yang seringkali disamakan dengan rumah tinggal dianggap menjadi dalih pelaku usaha walet untuk tidak membayar pajak.

“Memang kita kurang regulasi, makanya agak susah untuk menarik pajak di sektor itu,” ujarnya

Penarikan pajak walet menurut Rustam sudah seharusnya dilakukan. Hal itu lantaran sudah sekitar 10 tahun sejak usaha tersebut tren di masyarakat namun tidak pernah dikenakan pajak. Selain itu, pajak walet bisa membantu pemerintah menambah penghasilan ditengah pandemi.

“Sudah 10 tahun lebih mereka banyak yang lalai. Sudah saat kita tegasi soal ini, toh itu juga untuk membantu pemerintah di tengah pandemi ini,” pungkasnya. (Kaje/reza).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini