Bontang, Paragrafnews.com: Maraknya toko modern waralaba di tengah Kota Bontang, mengakibatkan tidak merata tata letak toko modern waralaba.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam meminta Pemkot Bontang segera membuat naskah akademik mengenai letak toko modern waralaba berdasarkan tiga Kecamatan dan 15 Kelurahan.
Adapun, naskah akademik diperlukan untuk mengatur titik toko swalayan waralaba seperti Indomaret, Alfamidi dan sebagianya. Sehingga letaknya sesuai peruntukkan di semua wilayah.
“Nah ini diperlukan ya, jangan sampai menumpuk di satu titik ditengah kota. Kan masih ada, pedagang kelontong lainnya. Apa gunanya usaha yang begitu besar namun penghasilannya kurang karena letaknya,” kata Rustam, Selasa (19/10/2021).
Kemudian, Rustam juga meminta kepada pelaku usaha waralaba segera mengurus izin. Dari tujuh toko modern waralaba yang beroperasi, hanya tiga yang telah memiliki izin, empat lainnya belum mempunyai Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Mengenai izinnya toko biasa, namun brand didalamnya beserta pegawainya merupakan franchise,” ucapnya
Diketahui, kebijakan pemerintah sebelumnya toko modern waralaba izinnya telah ditolak oleh asosiasi pedagang lokal bersama Komisi II DPRD Bontang, hal itu diputuskan sesuai keadaan Kota Bontang saat itu.
Akan tetapi, kebijakan presiden mengenai undang-undang cipta kerja telah dirubah. Oleh sebab itu, semua perizinan toko modern telah diambil oleh pusat. Sehingga, Rustam mengaku tak berdaya, secara langsung melegalkan.
“Kan dulu belum diizinkan dan para pelaku usaha mengakali, okelah saat itu belum dikasih izin jadi di akali, sekarang kan sudah bebas. Jadi kami meminta agar pelaku usaha itu segera mengurus izin,” terangnya.
Oleh sebab itu, Rustam menegaskan pentingnya pelaku usaha memiliki izin, agar tidak ada konsumen yang melaporkan pada yayasan perlindungan hak konsumen.
Politikus Partai Golkar, berharap kedepannya kehadiran toko modern warlaba ini bisa meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bontang pasca migas nanti.
“Kami hanya mendukung dengan memakai brand sesuai izinnya, karena sudah dibebaskan dan tidak ada yang dilarang. Kami minta pemerintah bisa mengaturnya tidak ada maksud tertentu di dalamnya,” tandasnya.
Perlu diketahui, jumlah toko swalayan di Kota Bontang sebanyak 214, namun yang memenuhi kriteria sebanyak 56, dan yang memiliki izin toko modern hanya 13.
(Kaje/Reza)