Bontang – Paragrafnews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang memastikan masa akhir jabatan Neni-Basri periode 2016-2021 berakhir pada 23 Maret 20121 mendatang.
Hal tersebut di umumkan saat mengelar rapat paripurna VI dan VII masa sidang II tahun 2021 di gedung pendopo, Kamis (28/1/2021).
Sesuai UU no 23 tahun 2014 pasal 60 pasal 78 ayat 2 dan pasal 79 ayat 2 menyatakan bahwa Masa jabatan Kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
Selain itu dalam rapat tersebut pun membahas tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota terpilih pada Pilkada 2020 lalu yang mana di menangkan oleh Basri-Najrah.
Wakil ketua II DPRD Bontang Agus Haris yang turut hadir dalam rapat terbatas mengumumkan bahwa pasangan Wali Kota Bontang – Wakil Wali Kota Bontang masa jabatan 2016-2021, Neni Moerniaeni beserta Basri Rase, akan mengakhiri masa jabatannya per 23 Maret 2021.
“Selanjutnya pimpinan DPRD Bontang akan mengusulkan kepada menteri melalui Gubernur Kaltim untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2016-2021,” ujarnya.
Adapun wakil ketua I DPRD Bontang Junaidi mengumumkan perihal penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Yang mana sesuai yang tertera dalam UU No1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
“Selanjutnya pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada menteri melalui Gubernur Kaltim untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Diketahu Basri-Najira telah memenangkan pilkada serentak yang di helai 9 Desember 2020 lalu setelah mengalahkan rivalnya Neni-Joni dengan perolehan suara 45.164 suara atau 52,54 persen. (ltp/lsm).