Bontang-Paragrafnews: Satu lagi program inovasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang yakni “Seven in One”.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Mida Wardini, menjelaskan, Adapun “Seven in One” ialah Program untuk mempermudah dan mempercepat kepengurusan perubahan dokumen bagi pemohon pencatatan perkawinan untuk non-muslim.
Dokumen bagi pemohon pencatatan perkawinan untuk non muslim ini hanya diberlakukan apabila orang tua suatu pasangan suami istri (pasutri) berdomisili di Bontang.
Dengan syarat sejumlah perubahan dokumen bisa diperoleh pemohon dalam sekali pengajuan berkas, yakni kartu tanda penduduk (KTP) untuk pasutri dengan perubahan status perkawinan.
Selanjutnya membuat kartu keluarga (KK) baru dengan tanda tangan elektronik untuk pasangan yang menikah dan orang tua kedua pasangan. Sebab, bagi pasangan yang telah menikah otomatis keluar dari KK orang tua dan membuat KK baru.
Kemudian, kedua pasutri langsung mendapatkan akta perkawinan. Secara keseluruhan terdapat tujuh perubahan dokumen yang bisa diperoleh dengan sekaligus.
Disamping itu pemohon juga bisa langsung mendapatkan akta perkawinan, dan orang tua kedua pasangan juga bisa langsung mendapatkan perubahan dokumen kependudukan,” Jelasnya.
Lebih lanjut Mida Wardini mengatakan, Program ini sudah berjalan sekitar tujuh bulan lalu, namun baru saja di-launching di acara otonomi daerah.
Untuk di ketahui setiap bulannya pasangan yang mengajukan pengurusan dokumen rata-rata ada12 pasangan. Akan tetapi hanya 1 – 2 pasangan saja yang dapat diproses. Karena kebanyakan kedua orang tua pasangan itu sendiri berdomisili di luar Bontang,” tutupnya.