DPRD Bontang

SK Kepengurusan Masjid Al-Hijrah Habis, Dewan Minta Segera Diperbaharui

×

SK Kepengurusan Masjid Al-Hijrah Habis, Dewan Minta Segera Diperbaharui

Sebarkan artikel ini
Masjid Agung Al-Hijrah

Masa Surat Keputusan (SK) pengurus Masjid Agung Al-Hijrah yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan saat ini telah habis.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina saat rapat paripurna di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Agus Haris Apresiasi Upaya Pemkot Bontang Berhasil Menanggulangi Banjir

Adapun keluhan terkait masalah SK pengurus masjid tersebut diungkapkan Amir sering kali ia terima dari para takmir masjid Al-Hijrah. Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera menyelesaikan permasalah tersebut.

“SK Kepengurusan Masjid Al Hijrah sudah cukup lama habis waktunya. Sehingga mereka tidak berani berbuat apa-apa jika SK tersebut tidak segera diperbaharui,” ujarnya.

Baca juga: Agus Haris Dorong Pemkot Kolaborasi dengan Perusahaan Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Selain itu, Atos sapaan akrabnya mengatakan bahwa pembangunan Masjid Al-Hijrah itu telah dibangun sejak tahun 2003 lalu. Memiliki luas tanah 1.849 meter persegi, sementara luas bangunan ada 7.200 meter persegi dengan status tanah wakaf. Dan berkapasitas 400 jemaah. Bangunan megah tiga lantai ini juga menjadi salah satu masjid terbaik yang dimiliki Kota Bontang.

Maka itu, perlu upaya pemerintah untuk segera mengambil tindakan dengan mengadakan rapat bersama para pengurus Masjid Al Hijrah, agar segera disusun kembali kepengurusan yang baru. Sehingga para pengurus baru nantinya bisa memulai aktivitas kembali di Masjid Al Hijrah.

“Kepengurusan Masjid Al Hijrah ini perlu diperhatikan. Agar pengurus baru bisa segera menjalankan agenda-agenda keagamaan,” timpal politikus Partai Gerindra ini.

(adv/kaje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *