Bontang, Paragrafnews.com: Pemerintah pusat dikabarkan telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) nanti.
Mendengar hal itu, Ketua DPRD Kota Bontang meminta masyarakat untuk menaati aturan tersebut.
Pasalnya PPKM Level 3 akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Kita taati saja aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, toh hanya sampai tanggal 2 saja,” ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa (23/11/2021) kemarin.
Meskipun Kota Bontang telah ditetapkan status PPKM level 1 pada tanggal 22 November kemarin, Andi Faiz merasa tidak masalah akan hal itu.
Ia menilai pemerintah sudah bagus dalam sosialisasi protokol kesehatannya. PPKM Level 3 dan level 1 tidak mengalami banyak perubahan, hanya kapasitas transportasi dan tempat umum lebih dibatasi.
Adapun penyekatan dikabarkan tidak akan diberlakukan seperti yang terdahulu.
“Yang penting saat kemanapun tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang berlaku, saya rasa itu (PPKM Level 3) tidak akan jadi masalah buat masyarakat,” tutupnya. (Kaje/hrmn)