DPRD Bontang

Sopir Travel Mengeluh BBM Naik, DPRD Bontang: Memang Harus Ada Solusi

×

Sopir Travel Mengeluh BBM Naik, DPRD Bontang: Memang Harus Ada Solusi

Sebarkan artikel ini
Sopir Travel Bontang Mengeluh BBM Naik
Anggota DPRD Bontang Nursalam / ist

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mulai diberlakukan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) lalu, turut dikeluhkan para sopir travel di Bontang.

Baca juga:  APBD 2022 Dapat Tambahan Anggaran 309 Miliar, Rustam Sebut Akan Dipergunakan Pragnosis 6 Bulan

Baca juga: Angka Pengangguran Bontang Tinggi, Maming Sarankan Disnaker Buat Pelatihan Welder

Salah satu sopir travel Bontang Sapri mengaku, akibat kenaikan BBM tersebut pendapatannya kian menurun, lantaran terpaksa menaikkan tarif jasa travel.

“Banyak penumpang yang keberatan, tapi kita juga terpaksa menaikkan tarif karena BBM,” ujarnya, Selasa (13/9).

Selain itu, Sapri juga mengaku kesulitan mendapatkan BBM dan kerap kehabisan saat mengantri di SPBU, karena antrean yang panjang. Sementara jumlah BBM terbatas.

“Sekarang kita susah dapat BBM. Apalagi informasinya kendaraan di atas 1400 CC akan dialihkan ke Pertamax. Sementara, kendaraan kami itu rata-rata 2000 – 2500 CC. Ini sangat memberatkan kami,” timpalnya.

Ia pun meminta pemerintah dan DPRD Bontang selaku wakil rakyat agar bisa membuat kebijakan daerah yang bisa meringankan mereka (Sopir travel).

“Karena kemana lagi kita mengadu kalau bukan ke mereka (Pemkot dan DPRD Bontang,” tandasnya saat mengikuti demo menolak BBM bersama Alinasi Amanah Penderitaan Rakyat (AMPERA) di Gedung DPRD Bontang.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Bontang Nursalam mengungkapkan, saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak. Lantaran keputusan kenaikan BBM tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Apalagi status DPRD berada di bawah naungan kementerian dalam negeri bukan presiden. Sehingga, kewenangan menyinggung kenaikan BBM tersebut ada di ranah DPR RI dibawah naungan undangan-undangan MD3.

“Memang saat ini kita belum bisa berbuat banyak apalagi kebijakan ini merupakan ranah pusat. Apalagi kewenangan kita sangat terbatas, diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2018 tentang pemerintahan daerah,” bebernya.

Meski demikian, Nursalam menuturkan akan menampung aspirasi para sopir travel tersebut, untuk dibahas bersama pemerintah daerah, agar bisa membuat regulasi di daerah sebagai solusi yang bisa meringankan keluhan mereka.

“Memang harus ada solusi. Karena saya juga temasuk orang yang sering menggunakan jasa travel, jadi memang kenaikan BBM cukup memberatkan. Tapi kita juga tidak bisa berbuat banyak karena wewenang kami juga dibatasi. Apalagi Perda dan Perwali tidak boleh lepas dari aturan diatasnya (PP),” tandasnya.

Baca artikel lainnya di GOOGLE NEWS
kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *