Beranda Daerah Terkendala Waktu Dan Tak Temukan Bukti Autentik, Bawaslu Hentikan Penyidikan 2 Kasus...

Terkendala Waktu Dan Tak Temukan Bukti Autentik, Bawaslu Hentikan Penyidikan 2 Kasus Dugaan Politik Uang

0

Bontang-Paragrafnews: Gelar konferensi pers, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bontang, akhirnya menghentikan 2 kasus dugaan pelanggaran politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggran untuk dilanjutkan ketahap penyidikan. Sabtu (11/5/2019).

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengatakan, Ada 2 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang di hentikan pihaknya.

Kasus pertama yakni dugaan pelanggaran pemilu bermodus voucher makan yang melibatkan Calon legislatif DPR RI Dapil Kaltim berinisial JM.

Dimana sebelumnya praktik modus voucher makan ini terungkap setelah petugas mendapati sejumlah oknum tim membagikan sebanyak 5 ribu kupon yang bisa di tukar, dengan uang senilai Rp 40 ribu.

” Dihentikannya proses penyidikan kasus praktik modus voucher makan ini lantaran Bawaslu Bontang dan jajaran, tidak memiliki cukup bukti autentik atas dugaan pelanggaran tersebut,” Papar Nasrullah.

Hal senada juga di jelaskan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa (Kordiv HPPS) Bawaslu Bontang Aldy Artrian, bahwa selama 14 hari masa penyelidikan, pihaknya sudah memanggil sebanyak 11 saksi dan meminta 3 saksi ahli untuk menguatkan dugaan pelanggaran politik uang ini.

” dari hasil konsultasi yang dilakukan bersama sentra gakumdu, saksi ahli mengatakan dugaan politik uang ini tidak dapat dinaikkan ketahap penyidikan lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran, seperti tidak terpenuhinya bukti autentik atau alat bukti yang kuat berupa dokumen rekaman dan foto komitmen dari pemberi atau penerima. Mata rantai penyidikan pun terputus pada penerima, begitu juga dari para saksi ketika dipanggil tidak ada yang mengarah kebersangkutan,” Ungkap Aldy.

Selanjutnya juga masih terkait kasus dugaan pelanggaran poltik uang yang melibatkan tim dari salah seorang calon anggota legislatif inisaI Rd, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang Selatan. Dimana, Bawaslu menemukan pembagian uang dalam bentuk tunai kisaran Rp 350 ribu bagi setiap pemilih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh jajaran pengawas Bawaslu Bontang sewaktu melakukan pengawasan di masa tenang Pemilu 14-16 April 2019 beberapa waktu lalu.

Bawaslu mendapati dua orang penerima uang yang diduga berasal dari seorang caleg inisial Rd. Adapun caleg Rd berasal dari dapil Bontang Selatan. Sedang lokasi penemuan kasus berada di kawasan Berbas Pantai dan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Bentuk temuan pelanggaran yang dilakukan ialah pembagian uang dalam bentuk tunai (Fresh money). Dengan kisaran Rp 350 ribu per pemilih.

Namun begitu, dugaan pelanggaran tersebut juga dihentikan atas dasar tidak tercukupinya alat bukti yang kuat. Dalam penyelidikan, Bawaslu telah menghadirkan 9 saksi, 2 saksi ahli, 1 konsultan ahli, dan Tak satu pun saksi yang dipanggil mampu menunjukkan bukti kuat, begitu pun dengan terlapor juga tak mengakui jika itu merupakan pemberiannya.

Olehnya Setelah 14 hari dilakukan proses penyelidikan, dua dugaan pelanggaran tersebut akhirnya dihentikan, Diketahui masa penyelidikan yang Bawaslu lakukan yakni selama 14 hari sejak pelanggaran ini didaftarkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini