Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinizial MA sebagai tersangka kasus penyelundupan orang karena diduga mengkoordinasikan perjalanan ratusan pengungsi Rohingya menuju Indonesia.
“Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar,” ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli dikutip dari Antara, Senin (18/12/2023).
Dijelaskan Kapolres, tersangka merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum yang merupakan lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh. Dia merupakan satu dari 137 pengungsi yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12/23).
Usai mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut. Namun, keduanya diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ujar Kapolres, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ujar Kapolres.
Penyelundupan Imigran Rohingya ke Indonesia
Sebelumnya Polda Aceh bersama polres jajaran mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia melalui sejumlah tempat di Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, dugaan penyelundupan imigran Rohingya itu terungkap setelah aparat kepolisian menyelidiki dan memeriksa sejumlah terduga pelaku yang ditangkap.
“Penyelundupan imigran Rohingya dikoordinasi oleh koordinator utama di Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal yang membawa orang-orang etnis Rohingya ke Indonesia melalui Aceh,” ujar Kabid Humas, Jumat (15/12/23).
Kombes Pol. Joko mengatakan para imigran Rohingya itu dipungut biaya berkisar Rp3 juta hingga Rp15 juta untuk berlayar ke Indonesia.
Setelah uang terkumpul, koordinator penyelundupan yang terdiri kapten kapal, nakhoda, dan operator mesin kapal membeli bahan bakar minyak serta bahan makanan untuk bekal selama pelayaran.
“Setelah dipotong biaya operasional, seperti bahan bakar, makanan, dan lainnya, keuntungan membawa imigran Rohingya tersebut dibagi untuk kapten, nakhoda, operator mesin, serta koordinator utama di kamp pengungsian Cox Bazar, Bangladesh,” jelas Kabid Humas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, para imigran tersebut didata berdasarkan negara tujuannya, yakni Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Selanjutnya mereka dinaikkan ke kapal sesuai negara tujuan.
“Dalam jaringan ini juga ada keterlibatan warga negara Indonesia. Keterlibatan mereka membantu untuk mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat penampungan,” tambah Kombes Pol. Joko.
Setelah imigran Rohingya itu berhasil mereka keluarkan dari tempat penampungan, selanjutnya dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, untuk diselundupkan ke Malaysia.
“Biayanya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023 ini, Polda Aceh menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas.
Baca juga: Korea Selatan Luncurkan Satelit Mata-mata Militer Pertama
sumber: Antara