Polresta Malang Kota merilis menetapkan tujuh orang tersangka buntut aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto menyebut, tujuh orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh dan berujung pada perusakan tersebut.
Dijelaskan Kombes Budi, kejadian bermula pada Minggu, 29 Januari 2023 lalu. Datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat.
“Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka,” ujar Kombes. Pol. Budi Hermanto di Malang, pada Selasa (31/1/2023).
Berikut peran para tersangka
1. AR (24), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.
2. MF (24), warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC. Kemudian,
3. NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.
4. AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban.
5. CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.
“Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ucap Kombes. Pol. Budi Hermanto.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.
Para tersangka
1. MFK (37) warga Dampit, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas.
2. FH (34), warga Kecamatan Pujon, di jerat dengan pasal yang sama dengan MFK.
Di ketahui, aksi unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1) berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan dan tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Baca juga: Sempat Membantah, Sopir Audi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mahasiswa Cianjur Korban Tabrak Lari
Kaje/red
Sumber: Tribratanews dan Antara