Nasional – Paragrafnews.com: Diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur. Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) M Hasan alias Mami Hasan diringkus Tim Unit III Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim.
Melansir dari berbagai sumber “Pengungkapan perkara ini karena laporan dari masyarakat,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers bersama Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (20/1/2020).
Menurut Trunoyudo, kasus itu terungkap setelah pada 3 Januari 2020, Polda Jatim mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/03/I/2020/UM/JATIM.
Usai dilakukan penyelidikan, Subdit Renakta menangkap Mami Hasan atas dugaan perkara tindak pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan anak.
Tersangka Mami Hasan ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah pemilik warung kopi di Jalan Raya Cabe, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 18.00 Wib, Rabu (15/1/2020), Lalu.
Saat diperiksa Mami Hasan mengaku sebagai ketua gay di Tulungagung dan sudah melakukan perbuatan cabulnya terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.
“Ada sekitar 11 anak di bawah umur yang menjadi korban pelaku,” kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Perbuatan tersangka di mulai sekitar Tahun 2018 hingga 2019, tersangka Mami Hasan merayu para korban untuk dicabuli, dengan iming-imingi imbalan uang Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.
Aksi itu dilakukan Mami Hasan di sebuah warung kopi di kawasan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Mami Hasan adalah pengelola warung kopi milik orang lain.
“Ketika ada pembeli anak di bawah umur, pelaku menawarinya untuk melakukan perbuatan cabul dan mengiming-imingi uang antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Ketika korban mau, tersangka mengajak masuk dan melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Tidak hanya itu selain menangkap tersangka, Subdit Renakta juga mengamankan barang bukti beberapa celana dalam milik para korban, foto laki-laki setengah bungil, 50 kondom, 4 buah pelumas, 3 buku panduan sex gay, 20 kondom belum terpakai, 50 bekas kondom, VCD acara komunitas gay dan 1 buah VCD porno hingga akta pendirian Ikatan Gay Tulungagung.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ini cukup berat ya,” tandas Pitra.