Vonis hukuman Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Sambo yaitu selama 15 tahun hukuman penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim atas keterlibatan Kuat Ma’ruf di dalam kasus pembunuhan yang dilakukan secara berencana pada Brigadir J.
Vonis Kuat Ma’ruf lebih berat dari tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut agar Kuat Ma’ruf dipenjara selama 8 tahun. Majelis hakim sendiri mengatakan bahwasanya vonis tersebut mempertimbangkan unsur kesengajaan di dalam tindakan merampas nyawa.
Vonis Hukuman Kuat Ma’ruf 15 Tahun
Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 30 KUHP, Kuat Ma’ruf terbukti secara umum telah terlibat di dalam pembunuhan yang direncanakan. Hal itu disampaikan oleh hakim anggota di dalam sidang pembacaan Vonis hukuman Kuat Ma’ruf pada Selasa tanggal 14 Februari 2023.
1. Pertimbangan Hakim
Pertimbangan selanjutnya sesuai dengan tuntutan dari jaksa pada 16 Januari yang lalu. Dimana menjelaskan keterlibatan dari Kuat Ma’ruf, dalam mengetahui rencana serta menyaksikan langsung proses eksekusi terhadap brigadir J.
Selain itu Kuat Ma’ruf ikut membantu dalam menutup pintu jendela rumah dinas yang berada di duren tiga Jakarta Selatan agar suara tembakan tidak terdengar keluar. Tersangka juga tanpa di komando naik ke lantai 2 setelah menutup pintu serta gorden lantai 1.
Majelis hakim di sini memberikan pertimbangan lain di dalam proses persidangan, yaitu membawa pisau dari Magelang untuk melancarkan rencana membunuh brigadir J dengan cara mengancam brigadir J menjelang eksekusi supaya tidak memberikan perlawanan.
2. Ma’ruf Mengajukan Banding
Kubu dari Kuat Ma’ruf diketahui telah resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan pada brigadir J. Vonis hukuman Kuat Ma’ruf 15 tahun yang diberikan oleh majelis hakim dirasa tidak adil, oleh karena itu banding tersebut dilakukan.
Dalam kasus ini Kuat menjadi terdakwa bersama dengan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, serta dua ajudan yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Kuat Ma’ruf dinilai sudah melanggar pasal 30 KUHP. Setelah melakukan pembacaan putusan tersebut, Kuat Ma’ruf menyatakan dirinya akan mengajukan banding terhadap vonis Kuat Ma’ruf.
3. Merasa Tidak Membunuh, Vonis Hukuman Kuat Ma’ruf
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim. Kuat Ma’ruf menyatakan bahwasanya ia tekad akan melakukan banding karena memang dirinya tidak melakukan pembunuhan tersebut.
Selain itu kubu Kuat Ma’ruf merasa vonis hukuman kuat Ma’ruf dirasa tidak adil jika dibandingkan dengan vonis yang diberikan pada bharada E yang hanya 1,5 tahun penjara saja.
4. Latar Belakang Pembunuhan
Adapun pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilatarbelakangi oleh pernyataan dari istri Sambo yang mengaku bahwasanya ia telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Juli 2022.
Pengakuan yang masih belum diketahui benar atau tidaknya tersebut lantas membuat Sambo saat itu yang masih menjadi polisi dengan pangkat jenderal berbintang dua naik pitam dan menyusun strategi untuk melakukan pembunuhan terhadap brigadir J.
Di dalam proses pembunuhan terhadap brigadir J ini, majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf ikut berperan aktif. Dia yang telah menyiapkan tempat eksekusi mati untuk Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dalam jarak dekat sebanyak 2 hingga 3 kali oleh bharada E di rumah dinas Ferdi Sambo. Rumah dinas tersebut berada di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang direncanakan itulah, vonis hukuman kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara dikeluarkan oleh majelis hakim.
Baca juga:
Faktor-Faktor yang Memberatkan Vonis Hukuman Putri Candrawati