Beranda Daerah DPRD Bontang Wali Kota Terbitkan Instruksi Penggunaan Batik, Ketua Dewan Beri Apresiasi dan Dukungan

Wali Kota Terbitkan Instruksi Penggunaan Batik, Ketua Dewan Beri Apresiasi dan Dukungan

0
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam (ist)

BONTANG – Paragrafnews.com: Wali Kota Bontang Basri Rase mengeluarkan instruksi terkait penggunaan kain batik setiap hari Kamis. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 188.55/1/ORG/2021 tentang Penggunaan Pakaian Batik Khas Kota Bontang bagi Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Kontrak Daerah, dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

Surat yang diterbitkan 29 April 2021 itu, mendapat dukungan dan apresiasi dan dukungan dari Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia mengatakan, langkah itu merupakan kebijakan yang baik dalam mendukung program UMKM dan ekonomi kreatif. Apalagi batik yang digunakan khas Kota Bontang.

“Tentu kita dukung. Diharapkan mampu meningkatkan perputaran ekonomi di Bontang,” sebut politikus Golkar itu saat dihubungi wartawan paragrafnews.com, Kamis (06/05/2021).

Faizal berharap, batik motif Bontang ini dengan lebih sering digunakan akan lebih terkenal. Tidak hanya di Kalimantan Timur, tapi seluruh Nusantara hingga mancanegara. Kata dia, secara tidak langsung akan mempromosikan ciri khas Bontang.

Mengenai pemberdayaan penjahit lokal, Faiz menyampaikan itu wajib dilakukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Karena biayanya tidak melebihi Rp 200 juta, sehingga bisa ditunjuk langsung untuk dikerjakan.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah maupun OPD terkait tidak memberdayakan pengusaha atau penjahit lokal. Politikus Golkar itu berharap adanya Instruksi Wali Kota yang menganjurkan penggunaan kain batik setiap hari Kamis, perputaran ekonomi akan semakin meningkat.

Setidaknya, terdapat tujuh poin yang disebutkan dalam instruksi itu. Pada poin 6 disampaikan Penggunaan pakaian batik khas Kota Bontang diterapkan paling lambat 1 bulan sejak Instruksi Wali Kota ini ditetapkan.

Meski demikian, poin 4 menjelaskan penggunaan pakaian batik khas Kota Bontang dikecualikan bagi beberapa instansi. Diantaranya, tenaga pengawasan dan pengendalian pada Dinas Perhubungan, tenaga pemadam kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Kemudian, tenaga medis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada, tenaga medis pada Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

(Reza/Kaje)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini