Jakarta, Paragrafnews.com: Bagi pasangan yang mau melangsungkan pernikahan dengan dambaan hatinya di 2021. Berikut biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan syaratnya hingga bisa gratis.
Biaya Nikah di KUA 2021
Biaya nikah di KUA tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.
Dalam aturan tersebut, biaya nikah di KUA 2021 tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Namun, ada syaratnya. Yakni, prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.
Jadi, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan. (Red).
Sumber: kompas