Berita

255,95 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang, Tiga Pelaku Diringkus

×

255,95 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang, Tiga Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini

Barang haram tersebut berasal dari seorang yang dikenal dengan sebutan “Bos” yang berlokasi di Samarinda

polres bontang ungkap sabu
Polres Bontang melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang, Senin (13/1/2025) Foto: Polres Bontang

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat total 255,95 gram. Tiga tersangka, yakni JSS (37) dan HAQ (37) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, serta AH (41) warga Sangatta, kini telah diamankan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, barang haram tersebut berasal dari seorang yang dikenal dengan sebutan “Bos” yang berlokasi di Samarinda, yang mengirimkan sebanyak 5 (lima) bal sabu.

“Terduga JSS membawa 3 bal sabu untuk diedarkan di Sangkima, Kutim, sementara 2 bal sabu lainnya diserahkan kepada HA dan AH di Penginapan Nuansa Marangkayu,” kata Kapolres Bontang saat konferensi pers, Senin (13/1/2024).

Kemudian penyergapan dilakukan saat terduga JSS keluar dari penginapan, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bal sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor milik JSS. Sementara itu, 2 bal sabu yang dibuang oleh HA berhasil ditemukan di rawa-rawa sekitar penginapan.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait kamtibmas secara lugas dan terjamin kerahasiaannya melalui hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan dengan semangat dan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” ungkap AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *