Beranda Hukum 3 Oknum TNI AD Penabrak di Nagreg Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara...

3 Oknum TNI AD Penabrak di Nagreg Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara seumur Hidup

0
Oknum TNI Penabrak di Nagreg
Tangkapan layar - Anggota TNI AD yang menabrak Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, malah bukan membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, malah membuang jenazah di wilayah Cilacap dan Baanyumas, Jawa Tengah.

Tiga Oknum TNI AD dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Ketiga Oknum tersebut merupakan terduga penabrak Handi Saputra ,(16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Melansir inews jabar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resmi, Jumat (24/12/2021) mengatakan, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021

Akibat kejadian ini, dua korban tewas HS dan S akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah, Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

KUHPidana antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (**)

Artikulli paraprakTerkuak Pelaku Tabrak Lari Hingga Dibuang ke Sungai Pasangan Sejoli Diduga Oknum TNI
Artikulli tjetërSemifinal Piala AFF 2020 Indonesia Unggul 4-2 Lawan Singapura dalam Extra Time Pertama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini