Beranda Hukum 405 Tersangka Kasus Kejahatan Konvensional Diamankan Polda Sumut

405 Tersangka Kasus Kejahatan Konvensional Diamankan Polda Sumut

0
405 Tersangka Kejahatan Konvensional

405 tersangka terkait kasus kejahatan konvensional berhasil diamankan jajaran Polda Sumut, kejahatan konvensional yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

405 pelaku kejahatan konvensional ditangkap lewat operasi cipta kondisi dengan sandi Sikat Toba 2022 yang dilaksanakan sejak 30 November hingga 20 Desember 2022 kemarin.

“Operasi dengan sandi Sikat Toba 2022 ini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal di 15 Polres jajaran. Hasilnya ada 405 orang tersangka dari 346 kasus yang kita lakukan penindakan. Termasuk penadahnya,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi didampingi Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, melansir tribratanews, Rabu, (27/12/22).

Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan bahwa 405 tersangka yang ditangkap, sebagian besar merupakan target operasi polisi. Beberapa di antaranya bahkan merupakan penjahat kambuhan.

“Ada 246 target operasi prioritas yang kita tetapkan dan seluruhnya berhasil ditangkap. Untuk satuan kerja yang paling banyak melakukan penindakan itu Polrestabes Medan, Polres Labuhanbatu, Belawan dan Polres Langkat,” bebernya.

Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan operasi Sikat Toba 2022 ini dilaksanakan untuk melakukan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. Sehingga kenyamanan masyarakat terjaga selama perayaan tersebut.

“Dan Alhamdulillah perayaan Natal di Sumut secara keseluruhan aman dan kondusif,” tutupnya.

kaje/red

Artikulli paraprakBuronan Bandar Narkoba Diamankan Polisi di Kampung Ambon
Artikulli tjetërMelawan! Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini