Nasional

46 Calon Haji di Deportasi, DPR Minta Tindak Tegas Biro Travel Haji yang Tak Sesuai Prosedur

×

46 Calon Haji di Deportasi, DPR Minta Tindak Tegas Biro Travel Haji yang Tak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
46 Calon Haji di Deportasi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily / dpr.go.id

Karena berkas visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas imigrasi Arab Saudi, akibatnya sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon Jemaah haji  dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah ke Tanah Air.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. Ia mendorong agar pemerintah menindak tegas biro travel tersebut.

“Pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka,” katanya baru-baru ini. Kasus itu, lanjut Ace juga menunjukkan, sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang.

Namun, Ia mengingatkan masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi

Legislator F-Golkar itu juga menyarankan perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.

“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya.

red/kaje

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *