Sebanyak 58 perda Bontang terancam berubah akibat disahkannya peraturan pemerintah (PP) serta peraturan perpres (Perpres) terkait undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendy mengatakan, pihaknya berencana akan bertemu dengan bagian hukum pemkot untuk membahas hal tersebut.
“Cukup banyak perda yang terimbas, nanti kami kaji dulu sama bagian hukum pemkot,” ujar Ma’ruf, Senin (22/03/2021).
Dikatakan Ma’ruf, pembahasan terkait hal tersebut masih dalam tahapan pengkajian, serta belum masuk tahap subtansial. Kajian tersebut untuk mencari tau pasal yang akan diubah ataupun dihilangkan di Perda Bontang.
“Masih dikaji, yang jelas kami akan tinjau kembali perda yang terdampak. Terutama perda soal tenaga kerja,” ujarnya.
Mengenai mekanisme, dia menyebut tidak ada klasifikasi khusus. Pembahasan PP dan Perpres terkait UU Cipta Kerja akan mengikuti perda yang sudah disahkan sebelumnya.
“Nanti akan diklasifikasikan perda yang akan diubah. Selanjutnya dibahas satu persatu berdasarkan PP dan Perpres tersebut,” pungkasnya.
(Kaje/reza)