DaerahHukum

Asyik Membungkus Sabu Siap Edar, Seorang Pria Diamankan Polres Bontang

×

Asyik Membungkus Sabu Siap Edar, Seorang Pria Diamankan Polres Bontang

Sebarkan artikel ini
AK (28) tahun berhasil diamankan Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang (Foto: dok. humas Polres Bontang)

Bontang – Paragrafnews.com: Seorang pria berinisial AK (28) tahun berhasil diamankan Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, saat asyik membungkus narkoba jenis sabu dari ukuran paket besar ke ukuran paket kecil pada, Jumat, (24/8/2020).

Kapolres Bontang AKBP. Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP. I. Gusti Ngurah Suarka didampingi Kasubbag Humas Polres Bontang AKP. Suyono mengatakan, penangkapan terjadi Jumat (24/7/2020) dini hari pada pukul 01.30 WITA di JL. WR Supratman RT. 58 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

“AK kita amankan di kediaman temannya,” Ujar Kasat Reskoba AKP. I. Ngusti Ngurah Suarka, Minggu (26/7/2020).

Kata dia, dinginnya lantai jeruji besi tidak membuat AK jera. Belum setahun menikmati udara bebas, pria ini berulah lagi dalam kasus yang sama yakni memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Pria yang kesehariannya tinggal di JL. Tongkol RT.26 ini, harus kembali berhadapan dengan hukum, gara-gara terbukti memiliki, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu sebesat 5,71 gram.

“AK ditangkap lengkap dengan barang bukti 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing, korek gas, alat hisap, timbangan digital, 1 unit HP dan selembar celana warna hijau putih di kamarnya,” ungkapnya.

Lanjut dia, kepada penyidik AK mengaku barang haram tersebut milik seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan, benar atau tidak keterangan itu, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Saat ini AK dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Kasubbag Humas Polres Bontang AKP. Suyono menambahkan, AK sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2005 dengan Vonis 8 tahun penjara. Kali ini atas perbuatannya kembali dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”tutup Suyono.(HRM/JEJE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *