Bontang-Paragrafnews.com: Tertangkapnya Direktur AUJ Dandi Priyo Anggono, tersangka kasus korupsi penyelewengan anggaran penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, pada (23/10/2019) lalu, memasuki babak baru.
Kajari Bontang Agus Kurniawan, menyatakan, bakal menyeret Sembilan nama terkait kasus ini, sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Kejari Bontang Eksekusi Uang Pengganti Rp 447 Juta Rupiah Kasus Korupsi Proyek Jalan
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Agus Kurniawan, setelah mendapatkan keterangan Ahli dari Universitas Brawijaya Malang mengenai kemungkinan pihak birokrat bisa dimintakan pertanggungjawaban nya untuk permasalahan kucuran Dana Penyertaan Modal AUJ, Ungkap Agus Kurniawan, kepada wartawan di ruangan ekpose Kejari Bontang, Rabu (6/11/2019) tadi.
Dan ini, Sambung Agus, harus dicermati dari awal perencanaan, ketentuan regulasi perda yang ada serta proses pencairannya, lebih utama adalah proses pengawasan/monitoring pelaksanaan penggunaan dana penyertaan tersebut.
“Ada indikasi kuat penambahan tersangka baru kurang lebih pada tahap awal ini bisa lebih dari 9 orang,” Ujar Agus.
Kata Agus, saat ini pihak penyidik masih marathon dalam proses pengumpulan alat bukti dan saksi serta hasil keterangan ahli yang diperoleh untuk mendukung pembuktian nanti di persidangan.
Beberapa saksi berpotensi untuk menjadi Tersangka. Namun karena saat ini masih proses penyidikan kiranya dapat bersabar. Mengingat kami tim penyidik masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, Tukas Kejari Bontang, Agus kurniawan.