Nasional

Bawaslu Larang Peserta Pemilu Bagikan Sembako Gratis Selama Kampanye

×

Bawaslu Larang Peserta Pemilu Bagikan Sembako Gratis Selama Kampanye

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Larang Kampanye Bagikan Sembako Gratis
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja | Dok - Biro Pers Bawaslu RI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 dilarang membagikan sembako gratis, selama masa kampanye.

Bagja menyebutkan bahwa tim kampanye hanya diperbolehkan untuk menggunakan sembako dalam bentuk bazar agar tidak disalahartikan sebagai politik uang.

“Jadi ada bazar, kemudian boleh beli sembako di situ, itu boleh. Yang free (gratis dilarang), kan pemberian sembako, bukan beli sembako,” ujar Ketua Bagja, mengutip tribratanews, Jumat (2/2/24).

Bagja menambahkan, Bawaslu sudah menemukan dugaan pelanggaran Pemilu terkait bagi-bagi sembako gratis kepada masyarakat. “Ada lagi diproses di Sumatra Barat misalnya, sedang diproses,” tutur Ketua Bagja.

Sementara itu, terkait dugaan tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres membagikan sembako gratis di Jakarta Timur, Ketua Bagja enggan menanggapi hal itu lebih jauh.

“Siapa yang melakukan? Tanya ke teman-teman (Bawaslu) Jakarta sana dong,” ujar Ketua Bagja.

Tindak Pidana Pemilu

Melansir krjogja.com, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Polisi Baku Tembak dengan Perampok di Riau, 1 Tewas 2 Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *