Berantas mafia tanah Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka, diantaranya 13 merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 30 orang yang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta mengutip tribratanewspolri, Senin (18/7/22).
Terangnya, dari 30 tersangka itu 13 di antaranya dari lingkungan BPN. Tak hanya itu pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap.
“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, lalu ada dua tersangka pemerintah ASN, dua kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.
“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan sindikat mafia tanah ini. “Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan atau mengambil manfaat milik orang lain korban,” ungkapnya.
Lebih jauh Kapolda juga mengatakan upaya pemberantasan mafia ini berdasarkan Arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memasukan akun pejabat BPN.
“Misalnya melakukan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” jelas Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.
“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar, dan keempatnya, minimnya daya beli dan tingkat kredit rakyat akibat permasalahan agraria yang tak kunjung selesai,” bebernya.
Rilis mafia tanah turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, ia mewanti-wanti jajarannya agar memberikan pelayanan utama kepada masyarakat.
“Kita ketahui bersama, mafia tanah ada di mana-mana. Untuk itu saya perintahkan jajaran Kakantang/Kakanwil agar tak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara kita. Sadarlah, rakyat pelayanan kita dan kenyamanan dan rasa aman,” jelas Menteri Hadi.
Hadi juga mengajak berjuang memberantas mafia tanah. Dirinya tidak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.
“Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang memiliki tanah sah tiba-tiba satu saat harus digusur. Jika ini perbuatan mafia tanah maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan termasuk pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Empat pilar kita bangun untuk berantas mafia tanah,” jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Hadi menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Kementerian ATR/BPN dan Polri yang menindak mafia tanah. Keberhasilan tim Satgas Antimafia Tanah dalam memberantas mafia tanah memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN akan banyak modus operandi yang dilakukan mafia tanah.
“Keberhasilan ini tentunya memberikan masukan bagi kita semua bahwa begitu banyak modus operandi yang dilaksanakan oleh mafia tanah yang belum sempat kita lakukan tindakan,” tandasnya.
red/kaje
Baca juga di Google News Disini >>