Salah satu median jalan di Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan yang beberapa waktu lalu disorot karena banyaknya sampah kini telah berhasil ditangani.
Keberhasilan tersebut berkat upaya dari Lurah BerbasTengah Chandra yang aktif mensosialisasikan dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan kepada masyarakat.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengaku mengapresiasi langkah Lurah Chandra. Menurutnya, langkah Chandra tersebut patut dicontoh oleh Lurah lain se-Kota Bontang.
“Patut dicontoh oleh Lurah lain, agar lingkungan kita tetap terjaga,” ujar Amir Tosina saat dikofirmasi beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, Amir Tosina mengatakan dalam SE tersebut memuat denda bagi warga maksimal Rp 50 juta dan penjara paling lama 6 bulan. Sanksi tersebut dianggap wajar, sebab untuk menyadarkan warga akan pentingnya kebersihan lingkungan.
“Kalau ada denda saya pikir wajar. Toh itu untuk mengingatkan kita semua,” ujarnya
Terakhir, diapun menghimbau Lurah se-kota Bontang untuk aktif mensosialisasikan SE tersebut. Agar masyarakat bisa lebih sadar, serta terhindar dari sanksi yang termuat dalam SE.
“SE ini kan termasuk baru, mungkin masih banyak warga yang tidak tau. Jadi sebaiknya Lurah aktif menyampaikan SE tersebut ke warga, seperti yang dilakukan oleh Lurah Berbas Tengah,” pungkasnya.
Baca juga di Google News Disini >>
red/kaje