Beranda Hukum Dari Medan Tujuan Bandung, 30 Kg Ganja Kering Gagal Edar, Pelaku Terancam...

Dari Medan Tujuan Bandung, 30 Kg Ganja Kering Gagal Edar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

0
Ganja Medan Gagal Edar

Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran ganja kering seberat 30 kg dari Medan tujuan Kota Bandung. Pelaku EF (29) warga Kecamatan Malabong, Jabar, berhasil diamankan petugas.

Pelaku ditangkap di depan terminal Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (27/1/23) sore.

Mengutip tribratanews, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. M. Ngajib menjelaskan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan antar provinsi (AKAP).

“Barang bukti daun ganja kering tersebut dikemas dengan lakban coklat dimasukkan kedalam dua kardus. Satu dus bekas popok bayi dan satu dus rokok dan dibungkus rapi menggunakan lakban warna cokelat,” jelas Kapolrestabes Palembang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry, Senin (30/1/23).

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. Baca juga Polisi Tembak Pengedar Ganja 1 Kg di Cipayung Lantaran Melawan saat Ditangkap

kaje/red

Artikulli paraprakBanjir-Tanah Longsor Manado, Lima Orang Meninggal Dunia dan Ribuan Warga Dievakuasi
Artikulli tjetër47 Tewas 150 Luka-luka Akibat Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini