AdvertorialDPRD Bontang

Dewan Godok Raperda Penguatan UMKM, Pasar Rakyat, dan Waralaba

×

Dewan Godok Raperda Penguatan UMKM, Pasar Rakyat, dan Waralaba

Sebarkan artikel ini

Bontang – Pembahasan mengenai perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta regulasi waralaba menjadi fokus utama dalam diskusi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bontang. Dalam upaya menyusun regulasi yang adil dan mendukung ekonomi lokal, DPRD Kota Bontang bersama Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar pembahasan mendalam terhadap naskah akademik yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Senin (25/11/2024).

Anggota DPRD Bontang, Nursalam, menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam merespons tantangan yang dihadapi UMKM, pasar rakyat, dan waralaba, serta menciptakan sinergi di antara ketiganya. Menurutnya, UMKM merupakan pilar utama perekonomian Bontang yang kerap kali terancam oleh persaingan usaha modern, terutama waralaba.

“UMKM perlu mendapat perlindungan khusus agar tidak hanya bertahan, tetapi bisa tumbuh. Tanpa adanya proteksi, mereka berisiko tergilas oleh persaingan yang tidak seimbang dengan usaha modern,” ungkap Nursalam.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Nursalam mengusulkan beberapa langkah perlindungan bagi UMKM, di antaranya pembatasan jarak antara toko waralaba dengan usaha lokal, serta pembatasan waktu operasional swalayan atau toko modern. Selain itu, ia mengusulkan agar UMKM dapat berkolaborasi dengan waralaba, seperti dengan memasarkan produk lokal melalui jaringan gerai waralaba, sehingga meningkatkan pendapatan pelaku UMKM dan memperkenalkan produk lokal kepada pasar yang lebih luas.

Pasar rakyat, sebagai representasi ekonomi tradisional, juga mendapat perhatian. Nursalam menyatakan bahwa pasar tradisional memiliki nilai tambah yang tak bisa ditandingi oleh pusat perbelanjaan modern, seperti interaksi langsung antara penjual dan pembeli serta suasana khas yang membangun komunitas. Namun, pasar rakyat menghadapi tantangan besar dari keberadaan swalayan dan waralaba modern yang menawarkan kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen.

“Kita perlu melindungi pasar rakyat agar tetap eksis, namun tetap terbuka untuk investasi waralaba. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam ekosistem ekonomi Bontang,” tambahnya.

Sementara itu, meskipun waralaba memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja, keberadaannya sering kali dianggap mengancam UMKM dan pasar tradisional.

“Kami ingin menciptakan regulasi yang harmonis, di mana waralaba tetap dapat berkontribusi bagi daerah tanpa mengganggu keberlanjutan UMKM dan pasar rakyat,” ujar Nursalam.

Salah satu tantangan dalam pengaturan waralaba adalah penerapan sistem OSS (Online Single Submission) dari pemerintah pusat yang memungkinkan proses perizinan usaha dilakukan langsung, tanpa campur tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRD Kota Bontang hanya dapat mengatur beberapa aspek, seperti pembatasan jarak antartoko dan waktu operasional.

Pembahasan mengenai UMKM, pasar rakyat, dan waralaba menciptakan dilema antara perlindungan terhadap ekonomi lokal dan daya tarik investasi. Meski demikian, DPRD Bontang bersama Pemkot Bontang berkomitmen untuk menyusun regulasi yang menjaga keseimbangan dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Regulasi yang baik tidak hanya melindungi usaha kecil, tetapi juga membuka peluang investasi yang bermanfaat bagi semua pihak,” tutup Nursalam.

Dengan upaya ini, DPRD Bontang berharap regulasi yang dihasilkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan memberikan ruang bagi UMKM, pasar rakyat, serta waralaba untuk berkembang bersama. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *