AI News

Diduga Korupsi 6,6 Miliar Seorang Kepala Desa dan Kontraktor Ditahan Polisi

×

Diduga Korupsi 6,6 Miliar Seorang Kepala Desa dan Kontraktor Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

Dugaan korupsi pembangunan drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari PT. J Resources Bolaang Mongondow tahun 2023-2024.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosa Anak dengan Modus Pengobatan Alternatif

Kepala Desa (Sangadi) berinisial HM (54) dan seorang kontraktor berinisial JK (57) resmi ditahan setelah ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp6,65 miliar.

Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, dihadapan awak media pada Press Conference di Mapolres Kotamobagu didampingi Kasat Resrkim AKP Agus Sumandik, dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, Selasa (7/1/25).

Kapolres Kotamobagu menjelaskan, HM (54) yang merupakan kepala Desa Bakan ini terungkap yakni pada tahun 2021 mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. J Resources Bolmong dan bantuan tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap.

Dana bantuan ini masuk ke rekening desa Bakan namun dalam pelaksanaanya pemerintah desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur.

Akibat pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592.

Selain HM selaku kepala desa Bakan, Unit Tipikor Sat Reksrim Polres Kotamobagu juga menahan JK (57) selaku kontraktor yang merupakan warga Desa Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah,” ujar Kapolres Kotamobagu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *