Beranda Daerah Dinker Terbitkan Surat Edaran, Perusahan Wajib Berikan THR H-7 sebelum Hari Raya Idul...

Dinker Terbitkan Surat Edaran, Perusahan Wajib Berikan THR H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri

0
Kepala Bidang (Kabid) Industrial Dinker Bontang, Saifullah (Foto: Dok. Paragrafnews.com)

Bontang-Paragrafnews: Dinas Ketenagakerjaan (Dinker) Bontang, meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Himbauan Dinas Ketenagakerjaan (Dinker) Bontang itu pun, terhitung sejak hari ini selasa (14/5/2019), sudah mulai di terbitkan.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut di jelaskan, bahwa THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Kepala Bidang (Kabid) Industrial Dinker Bontang, Saifullah mengatakan. perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

” Pemberian THR ini kan sudah sering dilakukan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. semestinya perusahaan sadar, tanpa harus di berikan Surat Edaran terlebih dahulu agar tidak terlambat memberikan THR bagi karyawannya,” Ujar Saifullah.

Disinggung mengenai perusahaan yang tak mengindahkan Surat Edaran tersebut, Saifullah mengatakan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan, apabila tak mengindahkan regulasi pemberian THR yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Surat Edaran yang di terbitkan.

Olehnya untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, Dinker Bontang membuka pelayanan aduan Bagi karyawan yang mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR di perusahaan tempat ia bekerja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini