Beranda News DPR Bahas UU Narkotika, Upaya Perbaiki Aturan Penyalahgunaan Narkotika

DPR Bahas UU Narkotika, Upaya Perbaiki Aturan Penyalahgunaan Narkotika

Politik hukum terkait penyalahgunaan narkotika harus diperjelas.

0
DPR Bahas Undang undang Narkotika
Ilustrasi-gambar hitam putih narkoba

DPR RI melalui Komisi III bersama pemerintah membahas perubahan asat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sebelumnya diajukan beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, selain menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Komisi III juga mendengarkan masukan-masukan dari berbagai stakeholder.

 

“Kalau kita baca RUU-nya pertama kita lihat adalah perbaikan tata kelola manajemen terkait dengan narkotika itu sendiri termasuk zat psikoaktif. Nah, contohnya kalau sekarang ini teman-teman penegak hukum merasakan penentuan suatu zat psikoakfif oleh Kementerian Kesehatan itu lama, seperti inilah yang nanti harus kita perbaiki dan kita tentukan dalam UU Narkotika yang baru,” ujar Arsul kepada Parlementaria di Mapolda Jabar, Kamis (23/6/2022).

 

Terangnya, politik hukum terkait penyalahgunaan narkotika harus diperjelas “Kalau politik hukumnya itu dalam rangka juga mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, meletakkan rehabilitasi tentu melalui proses hukum tertentu harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda bagi penegak hukum yang akhirnya menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” terang Arsul.

 

Dirinya berharap, dalam pembahasan RUU Narkotika ini dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sehingga tujuan utama yaitu mengatasi over kapasitas lapas bisa terwujud. Mengingat, kurang dari 70 persen penghuni lapas di seluruh Indonesia adalah mereka yang tersangkut kasus narkotika.

 

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menerangkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus narkotika. Yakni melalui Program Preemtif atau pembinaan, Program Preventif atau pencegahan, Program Penegakan Hukum bagi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkotika serta Program Rehabilitatif.

 

“Tujuan Program Rehabilitatif agar tidak menggunakan narkotika lagi serta terbebas dari penyakit yang mengerogotinya karena bekas pemakaian narkotika. Kerusakan fisik, kerusakan mentaldan penyakit bawaan seperti HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri penguna narkotika” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana.

 

Red/**

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

sumber.dpr.go.id

Artikulli paraprakSenator Desak AS Terlibat Langsung dalam Penyelidikan Pembunuhan Abu Akleh
Artikulli tjetërDPR, Adde Rosi: Kasus Penyalahgunaan Narkotika Harus Ditangani Secara ‘Extraordinary”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini