BONTANG – Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang berlangsung intensif di Hotel Mercure, Samarinda, pada Senin (25/11/2024). Forum ini melibatkan DPRD Kota Bontang bersama Universitas Mulawarman (Unmul) untuk mengkaji sektor-sektor strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Sistem Drainase Perkotaan, Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Penyelenggaraan Rumah Susun. Anggota DPRD Bontang, Nursalam, menekankan pentingnya peran UMKM sebagai pilar utama ekonomi kota. Ia menyoroti perlunya aturan yang melindungi UMKM agar dapat berkembang tanpa tergeser oleh persaingan dari usaha waralaba.
“Raperda ini bertujuan menciptakan ekosistem yang sehat bagi UMKM. Salah satunya melalui pembatasan jarak antarwaralaba serta pengaturan waktu operasional,” kata Nursalam.
Ia juga mengusulkan kolaborasi antara UMKM lokal dan gerai waralaba modern. Contohnya, UMKM diberikan akses untuk memasarkan produk mereka di gerai waralaba, sehingga pendapatan mereka dapat meningkat dan jangkauan produk semakin luas. Pembahasan juga menyoroti keberadaan pasar rakyat yang menjadi cerminan dinamika ekonomi lokal. Nursalam menilai pasar tradisional memiliki keunggulan tersendiri, seperti interaksi langsung antara penjual dan pembeli serta atmosfer khas yang sulit ditiru oleh swalayan modern.
Namun, ia juga mengakui kontribusi penting investasi waralaba terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kuncinya adalah keseimbangan. Regulasi harus melindungi pasar rakyat tanpa menghambat masuknya investasi yang bisa mendongkrak perekonomian daerah,” jelasnya.Penyusunan regulasi menghadapi kendala dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan nasional. Sistem OSS (Online Single Submission) yang memungkinkan perizinan langsung dari pemerintah pusat menjadi salah satu tantangan utama.
“Kami hanya bisa mengatur melalui kebijakan lokal seperti pembatasan jarak dan jam operasional. Ini menjadi krusial agar UMKM tetap punya ruang untuk bersaing,” ujar Nursalam.
Ia juga menyoroti dilema antara kebutuhan melindungi UMKM dan pentingnya menarik investasi. Menurutnya, aturan yang disusun harus adil sehingga semua pihak—UMKM, waralaba, dan masyarakat umum—mendapatkan manfaat seimbang. DPRD dan Pemkot Bontang berkomitmen untuk merancang regulasi yang tidak hanya memacu pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi lokal.
“Pendekatan yang filosofis, sosiologis, dan yuridis akan menjadi panduan kami dalam merumuskan kebijakan. Kami ingin memastikan semua pihak memiliki peluang yang sama untuk berkembang,” tutup Nursalam. (ADV)