Beranda Advertorial DPRD Bontang Segera Rampungkan Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif

DPRD Bontang Segera Rampungkan Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif

0

Bontang – Komisi III DPRD Bontang kembali mengadakan rapat kerja untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif pada Senin (15/7/2024). Pertemuan ini melibatkan tim penyusun Raperda dan perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa meskipun Raperda ini tidak berasal dari mandat undang-undang, inisiatif ini lahir dari DPRD Bontang untuk menanggapi berbagai masalah wakaf yang ada di masyarakat.

“Contohnya, ada rumah ibadah yang diwakafkan sejak zaman kakek, namun di masa cucu mulai muncul masalah,” kata Abdul Malik.

Ia juga menyoroti kasus-kasus terkait wakaf pemakaman umum yang bahkan sampai dibawa ke pengadilan, menunjukkan perlunya regulasi yang jelas dan tegas mengenai wakaf.

Legislator dari Partai PKS ini menegaskan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk memaksimalkan potensi wakaf dan menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaannya.

“Kita ingin memastikan bahwa ada ketertiban dan masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang wakaf,” jelasnya.

Raperda yang terdiri dari 20 pasal ini telah melalui lebih dari 60% tahap pembahasan. Abdul Malik berharap bahwa Raperda ini bisa segera diparipurnakan dan disahkan dalam tahun ini.

“Kami berharap bisa menyelesaikannya dalam dua hingga tiga kali pertemuan lagi, sebelum harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur,” tutupnya. (adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini