AdvertorialDPRD Bontang

DPRD Soroti Kesalahan pada SK Pembentukan TAP2D Kota Bontang

×

DPRD Soroti Kesalahan pada SK Pembentukan TAP2D Kota Bontang

Sebarkan artikel ini

BONTANG – Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) Kota Bontang menuai kritik lantaran adanya dugaan kekeliruan dalam uraian tugas yang tercantum. Kesalahan ini ditemukan pada tugas Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemerintahan serta Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, yang ternyata memiliki uraian tugas yang sama.

SK tersebut diterbitkan berdasarkan Nomor 100.3.3.3/423/BAPERIDA/2024 tentang Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah. Dokumen ini ditandatangani oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, dan memuat struktur TAP2D yang terdiri dari Ketua Syarifah Nurul Hidayati, Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Eko Satrya, Bidang SDM dan Pemerintahan Yopie Turang dan Ajizah, serta Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Hardianto dan Sutrisno.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengkritik tajam pembuatan SK tersebut. Ia menilai pembuatannya terkesan tidak serius dan asal-asalan. “SK-nya ngawur. Sepertinya hanya copy-paste, yang penting selesai tanpa memikirkan isinya,” ujar Andi Faiz dengan nada kecewa.

Menurutnya, SK sebagai produk hukum yang ditandatangani langsung oleh kepala daerah seharusnya melalui proses penyusunan yang cermat dan profesional. “Bagaimana bisa produk hukum yang penting seperti ini dibuat dengan ceroboh? Bukankah pembuatannya sudah melalui tahapan dan jenjang tertentu?” tambahnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Baperida) Kota Bontang, Amiruddin, menjelaskan bahwa SK tersebut dikeluarkan oleh Bagian Hukum Pemkot Bontang. Ia mengakui adanya kekeliruan pada uraian tugas dalam SK itu. “Terima kasih atas koreksinya. Kami akan segera melakukan perbaikan. Ini murni kesalahan manusia (human error),” kata Amiruddin.

Ia juga berjanji bahwa pembaruan SK akan dilakukan secepat mungkin untuk memastikan bahwa uraian tugas setiap bidang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Kesalahan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik. DPRD berharap perbaikan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *