Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua kurir narkoba. Dari tangan mereka polisi turut menyita sabu seberat 96 Gram.
Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM Polres Bontang Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Warga
Kedua kurir itu yakni AR (18) dan MZ (18) warga Sangkulirang, Kutai Timur. Kedua pelaku ditangkap di Perum Pesona Bukit Sintuk, Jl. Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (23/9) sekira pukul 23.15 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan penangkapan tersebut, semula berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Perum Pesona Bukit Sintuk, sehingga unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian.
“Pada saat itu tersangka dibuntuti oleh unit dari jalan umum hingga sampailah ke TKP berboncengan dengan temannya dengan mengendarai sepeda motor dan terlihat gerak gerik tersangka mengamati sekeliling lokasi,” ungkap Mandiyono, Rabu (14/9) tadi.
Lanjutnya Iptu Mandiyono, sekitar 15 menit tersangka terlihat mengamati lingkungan sekitar, kemudian mengambil sesuatu di dekat trafo listrik.
“Setelah itu anggota memberhentikan tersangka, setelah dilakukan penggeledahan, terdapat bungkus makanan ringan merk Taro yang didapati ada pada saku celana. Setelah dibuka diperlihatkan kepada tersangka dan saksi didalam bungkusan tersebut terdapat 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu,” urainya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua kurir sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya Iptu Mandiyono. Baca juga berita lainnya di GOOGLE NEWS
kaje/red
Jauh2 cuman di jebak aja.. Bandar nya kok ga di sebutkan