
Paragrafnews.com- Sebanyak dua oknum personel Polres Berau, yakni Noriman dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan Oliver Holden Sihombing dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Keduanya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin, yakni penyalahgunaan Narkotika dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari Desersi).
Saat ini, 1 oknum anggota yang terlibat narkotika tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada dua orang tersebut bahwa mereka bukan lagi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sehingga ke depannya, masyarakat bisa melaporkan jika kedua oknum yang telah dipecat tersebut masih mengaku sebagai anggota Polisi.
“Jadi ke depan, jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa mereka masih mengaku sebagai anggota polri bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti,” tutur Anggoro Wicaksono, Sabtu, 23 April 2022.
Terangnya, bahwa pelaksanaan PTDH ini juga menjadi pelajaran untuk para anggota yang lain agar bisa bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada.
Anggoro Wicaksono, meminta agar anak buahnya yang lain tidak melakukan tindakan seperti kedua oknum yang dipecat secara tidak hormat tersebut.
Dia mengingatkan anak buahnya terkait sulitnya proses mendaftar sebagai anggota Polri, sehingga kesempatan yang telah dimiliki jangan sampai disia-siakan.
“Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk makin baik melaksanakan tugas. Ingat, pada waktu mendaftar bagaimana susah payah masuk Polri,” kata Anggoro Wicaksono, dikutip Pikiran-Rakyat.com. (red/**)