Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada, Senin (4/9/2023) pukul 19.00 Wita. Kedua tersangka yang merupakan jaringan narkoba Muara Badak berinisial Z (34) dan S (33) dicokok Polisi di tempat berbeda.
Kronologi penangkapan kedua tersangka
Terangnya, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid tersangka Z ditangkap lebih awal di Gang di Jl. Cokroaminoto, Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara saat sedang menunggu pembeli.
“Dia sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke bawah kolong rumah,” ujarnya.
Adapun polisi mengamankan 3 poket atau 1,18 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus seorang tersangka S. Dia ditangkap di dalam kontrakannya dengan 9 poket sabu atau 3,34 gram.
“Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu,” sebutnya.
Sementara pemasok sabu berinisial A kini masuk DPO.
“Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam 20 tahun penjara,” tukasnya. (*/red)
Baca juga: Fakta Negara Meksiko, Negara dengan Kartel Narkoba Terkuat di Dunia!