Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (35) atas dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan barang bukti 6,46 gram sabu-sabu.
Baca juga: Kericuhan di Mapolres Tolikara, 5 Anggota Polri Terluka 1 Warga Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku ditangkap di Jl. Arif Rahman Hakim KM 3 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Tiimur, Kamis (22/12/2022) sekira pukul 14.00 WITA.
“Pada saat penangkapan pelaku oleh petugas, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 15 (Lima Belas) bungkus Plastik Klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,46 gram,” ungkap Mandiyono, Jumat.
Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh WA, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” imbuhnya Mandiyono. Baca juga artikel berita lainnya di Google News klik di sini >>
kaje/red