Beranda Daerah Edarkan Sabu Pria Warga Ks Tubun Dibekuk Jajaran Polres Bontang

Edarkan Sabu Pria Warga Ks Tubun Dibekuk Jajaran Polres Bontang

0
Tersangka RD Als OD (21 tahun) (Foto:humas Polres Bontang)

Bontang – Paragrafnews.com: Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membekuk pengedar sabu yang dilakukan tersangka RD Als OD (21 tahun) warga di Jl KS.Tubun Gg.Arwana I Rt 17 Kel. Tanjung laut indah kec. Bontang Selatan, Minggu (22/3/2020) sore.

Sejumlah barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan (Foto: humas Polres Bontang)
Sejumlah barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan (Foto: humas Polres Bontang)

Tersangka ditangkap Polisi dirumahnya di Jl KS.Tubun Gg. Arwana I Rt 17 Kel. Tanjung laut indah kec. Bontang Selatan Kota Bontang saat menunggu temannya, Minggu (22/3/2020) sore.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) jajaran Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,50 gram.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya antara lain 1 (satu) lembar plastic klip, 1 (satu) unit Hp lipat merk strawberry warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah potongan sedotan berujung runcing warna orange dan uang tunai hasil penjualan barang haram sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Kepada penyidik RD mengaku bila barang tersebut miliknya yang dibeli dari C (masih DPO Polres Bontang) juga warga Bontang beberapa hari lalu. RD membeli sebanyak 16 bungkus dan telah terjual sebanyak 12 bungkus, sisa 4 bungkus ditangkap Polisi.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka kepada awak media membenarkan bila anggotanya telah menangkap pelaku peredaran gelap Narkoba jenis Sabu di Kota Bontang.

RD merupakan Residivis dalam kasus yang sama, mereka pernah di Proses dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Kota Bontang dan mendapat vonis sekitar 2 tahun 4 bulan penjara, kala itu mereka merumur 17 tahun dan masuk dalam Peradilan anak.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Kaje/Hrmn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini