Hukum

Gaspol, Dalam Semalam Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Dua Pelaku Pemilik Sabu

×

Gaspol, Dalam Semalam Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Dua Pelaku Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Bontang Tangkap Dua Pelaku Pemilik Sabu
(dari kiri) - Pelaku RBS, pelaku CEP (Foto: Humas Polres Bontang)

Bontang, Paragrafnews.com: Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang mengamuk. semalam menangkap dua pemilik sabu.

Tim lebih dulu menangkap RBS (26). Alhasil, saat digeledah satu poket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam casing hape yang belum sempat ia konsumsi, di Jalan Asmawarman RT 12 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (27/4) sekira pukul 20.15 Wita.

Kapolres AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka saat ditangkap ditempat tersebut dengan barang bukti berupa 1 buah HP Oppo gold dan di dalam chasing HP tersebut ditemukan 1 buah plastik berisi diduga narkotika jenis sabu,” Kata Mandiyono.

(kiri) Brang bukti tersangja CEP (kanan) Barang bukti tersangka RBS (Foto: Humas Polres Bontang)

Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut akan dipakai sendiri namun belum sempat digunakan, sebelumnya sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama R di Bengalon Kutai Timur.

Berselang sekira satu jam, tim membekuk seorang ibu rumah tangga, CEP (35) tersangka diamankan dirumahnya di Jalan Pontianak 4 Kelurahan Gunung Telihan, Rabu (27/4) sekira pukul 21.15 Wita.

Dalam penangkapan itu, ditemukan 1 buah tas warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik kresek warna hitam, uang tunai Rp120.000 ribu, HP merk vivo warna hitam.

Selain itu juga di temukan bong atau alat hisap sabu, plastik klip dan korek api gas.

“Sekarang keduanya dan barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan,” kata Mandiyono.

Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun. (kaje/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *