Bontang, Paragrafnews.com: FK (42) pria warga Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Ia ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang karena diduga terlibat penggelapan motor milik Zakariw Malunto, warga Gunung Elai.
Baca Juga : Dua Hakim Yang Mulia Ditangkap BNN, Diduga Gunakan Narkoba
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wita korban sedang berada di Jalan Mulawarman Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, kemudian datang tersangka FK meminjam sepeda motor miliknya jenis Honda Byson dengan NoPol KT 6085 DE yang kemudian di pinjamkan.
“Akan tetapi sampai sekarang tidak di kembalikan oleh tersangka, akibat kejadian tersebut korban Zakariw Malunto, mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang,” jelas Mandiono, Sabtu (21/5).
Sambungnya, setelah diselidiki menurut pengakuan tersangka motor tersebut di gadaikan di Samarinda.
“Tersangka kini diamanakan di Polres Bontang, akibat perbuatannya ia dijerat dengan Pasal penggelapan 372 ancaman 4 tahun,” pungkasnya. (red/kaje)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS